logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPerbaiki Sistem Penerimaan...
Iklan

Perbaiki Sistem Penerimaan Siswa

Sudah seharusnya penyelenggara pendidikan menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Suasana unjuk rasa memprotes cara penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta yang menggunakan usia, bukan jarak rumah ke sekolah. Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
LARASWATI ARIADNE ANWAR

Suasana unjuk rasa memprotes cara penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta yang menggunakan usia, bukan jarak rumah ke sekolah. Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Pemerataan kualitas layanan pendidikan dan sistem pengawasan yang baik merupakan kunci untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru.

Paling tidak, itulah kesimpulan yang bisa ditarik dari hasil pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 158 kabupaten/kota di 28 provinsi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Maret-Agustus 2023. ORI menemukan berbagai penyelewengan, mulai dari titip siswa hingga pungutan liar, yang terjadi, antara lain, karena jumlah dan kualitas layanan pendidikan tak merata serta sistem pengaduan dan pengawasan yang lemah (Kompas, 6/9/2023).

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan