logo Kompas.id
›
Opini›Pidana Penjara Pengganti...
Iklan

Hak Korban Pidana

Pidana Penjara Pengganti Restitusi

Restitusi adalah hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab. Penolakan pelaku membayar restitusi mengakibatkan pelanggaran hak korban dan menghadirkan ketidakadilan.

Oleh
FADIL ZUMHANA
· 0 menit baca
https://assetd.kompas.id/9jVg8TIORzIe3LfDHrcz0B81fbM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F13%2Fcc23c038-fd3b-438b-8dae-a81763dee942_jpg.jpg

Restitusi merupakan tindakan penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Aturan terkait restitusi telah diatur dalam berbagai perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah No 43/2017 dan PP No 7/2018 mengenai pelaksanaan restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Pidana Penjara Pengganti Restitusi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...