Iklan
Kebebasan dan Kewibawaan
Transparansi dalam berkomunikasi, responsif terhadap kebutuhan, menjaga integritas dan etika, menjaga hukum dan keadilan, serta konsistensi kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat, akan membuat pemerintah berwibawa.
Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi konstitusi. Menurut Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Namun, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal. Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan keadilan, sekaligus mendorong kerukunan serta toleransi dalam persatuan dan kesatuan bangsa.