logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKeluar dari Praktik Perkawinan...
Iklan

Keluar dari Praktik Perkawinan Usia Anak

Indonesia akan menemui kegagalan dalam mencapai tujuan kelima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan jika praktik perkawinan usia anak tak bisa dicegah. Tersisa waktu enam tahun untuk menurunkan angka perkawinan usia anak.

Oleh
MUKHOTIB MD
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TWicZM7cFXjzR62KAhSHTev7Mfg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F03%2Faa10f407-7e4f-48a0-bdac-a4352d041f5c_jpg.jpg

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan belum bisa berjalan sesuai harapan. Perubahan yang berfokus pada pendewasaan usia perkawinan, sebagai upaya menurunkan angka perkawinan usia anak, kandas dengan pengajuan dispensasi perkawinan.

Dispensi perkawinan merupakan upaya agar mendapatkan izin perkawinan karena pengantin masih di usia anak atau setidaknya-tidaknya belum mencapai usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No 6/2019.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan