Iklan
Koneksitas Kasus Basarnas
Dengan banyaknya perbedaan pendapat dan tersebarnya pengaturan koneksitas di beberapa undang-undang, pembaruan KUHAP sebagai induk hukum acara pidana menjadi kebutuhan hukum yang sangat diperlukan dan menjadi prioritas.
Pimpinan KPK meminta maaf kepada Panglima TNI karena telah menangkap tangan tersangka dua anggota TNI aktif yang menjadi pejabat di Basarnas.
Permintaan maaf dan pengakuan ”khilaf” pimpinan KPK itu sontak menghangatkan ”diskusi hukum” sekaligus memunculkan silang pendapat di media sosial akhir pekan lalu.