logo Kompas.id
OpiniKoneksitas Kasus Basarnas
Iklan

Koneksitas Kasus Basarnas

Dengan banyaknya perbedaan pendapat dan tersebarnya pengaturan koneksitas di beberapa undang-undang, pembaruan KUHAP sebagai induk hukum acara pidana menjadi kebutuhan hukum yang sangat diperlukan dan menjadi prioritas.

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cl0JXqPhIStmAlrlz6oWU9nc5f4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F01%2Fc7c70e88-d9eb-4a64-acf5-84cd6a877c42_jpg.jpg

Pimpinan KPK meminta maaf kepada Panglima TNI karena telah menangkap tangan tersangka dua anggota TNI aktif yang menjadi pejabat di Basarnas.

Permintaan maaf dan pengakuan ”khilaf” pimpinan KPK itu sontak menghangatkan ”diskusi hukum” sekaligus memunculkan silang pendapat di media sosial akhir pekan lalu.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan