Putusan MK
MK Tidak Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK adalah tafsiran yang salah. Yang benar, MK mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun mulai periode 2023-2028.

Banyak pejabat negara dan masyarakat salah memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Kesalahan pemahaman tersebut berawal dari kesalahan penafsiran atas putusan MK yang menganggap bahwa MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putusan MK tersebut tidaklah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, tetapi mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusan MK dinyatakan, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional). Oleh karena itu, MK mengubah norma masa jabatan pimpinan KPK dalam Pasal 34, dari empat tahun menjadi lima tahun.