logo Kompas.id
OpiniInsentif Kendaraan Listrik
Iklan

Kendaraan Listrik

Insentif Kendaraan Listrik

Sejumlah pihak mengkritik pemberian insentif bagi kendaraan listrik ini karena dinilai hanya menguntungkan orang kaya dan hanya menambah kerusakan lingkungan hidup. Apa sebenarnya urgensi insentif kendaraan listrik?

Oleh
FERDY HASIMAN
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Untuk mendorong konversi kendaraan berbasis fosil menuju kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah memberikan insentif berupa bantuan dan pengurangan pajak.

Pada Maret 2023, pemerintah memberikan program bantuan sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik baru dan motor konversi yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Bantuan ditujukan kepada siapa pun warga negara yang ingin mengonversi kendaraan motor berbasis fosil menuju motor berbasis baterai. Intensinya, ingin mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Insentif Kendaraan Listrik".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...