Sistem Pemilu Tidak Berubah
Kegaduhan soal bakal diubahnya sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup sudah selesai. Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus ini harus dihormati. Final dan mengikat. Dalam putusan Kamis, 15 Juni 2023, MK memutuskan menolak permohonan uji materi menyangkut konstitusionalitas pasal sistem pemilu terbuka dengan komposisi hakim delapan-satu. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Arief adalah hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams tidak ikut memutuskan karena sedang berada di luar negeri.
Putusan MK itu seyogianya mengakhiri kegaduhan politik yang menguras energi bangsa akibat informasi tidak valid dan tidak kredibel. Kegaduhan politik diawali cuitan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, pada 28 Mei 2023. Denny, yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, mengaku mendapat informasi kredibel bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup. Dalam cuitan awalnya, Denny mengatakan, MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup dengan komposisi enam-tiga. Informasi Denny itu ternyata berbeda.