Jangan Memperumit Pemilu
Di surat suara tak perlu lagi dicantumkan nama-nama caleg, karena peran itu mestinya diambil alih oleh caleg yang berkampanye. Cukup nomor urut calegnya saja di kolom di bawah lambang dan nomor urut partai.
Membaca artikel ”Menanti Putusan Sistem Pemilu” (Kompas, 13/6/2023), sebagai warga negara saya ingin menyumbang saran. Tujuannya agar sistem pemilu kali ini bisa mengakomodasi pihak yang pro dan kontra terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
Bisa jadi, pokok masalahnya adalah desain surat suara. Sayang sekali, MK turun tangan membahas hingga hal teknis seperti KPU. Rasanya pada Pemilu 2004 sudah diperkenalkan sistem terbuka-tertutup, yakni sistem tertutup, tetapi dengan daftar calon legislatif (caleg) yang terbuka, di mana nama para caleg ada di surat suara, tetapi keterpilihannya dengan syarat.