Iklan
Menggugat Proporsional Terbuka
Setelah membaca UU Pemilu dan mengevaluasi pelaksanaan SPPTb, kesimpulannya para kader parpol di DPR cenderung peduli fungsi pemilu sebagai seperangkat prosedur untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi (kekuasaan).
Salah satu isu publik yang menarik perhatian adalah perdebatan antara pendukung sistem pemilu proporsional terbuka (SPPTb) dan pendukung sistem pemilu proporsional tertutup (SPPTt).
Perdebatan ini muncul karena ada permohonan dari sejumlah warga negara kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar SPPTb diganti dengan SPPTt. Awal dari SPPb bukan pada Pemilu 2004 karena Sistem Pemilu Proporsional yang diadopsi berdasarkan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sejauh-jauhnya dapat disebut sebagai semiterbuka.