Kemunduran Afirmasi Perempuan
Tambal sulam afirmasi perempuan berlangsung dari pemilu ke pemilu. Menjelang Pemilu 2024, dinamika pengaturan afirmasi perempuan alih-alih menguat, justru menunjukkan kemunduran, dimulai dari PKPU No 10/2023.
Lambannya peningkatan jumlah perempuan di parlemen sangat terkait dengan pengaturan pemilu. Sejak Pemilu 2004, kuota sekurang-kurangnya 30 persen perempuan diberlakukan dalam daftar calon anggota legislatif. Namun, langkah ini tidak efektif karena berhadapan dengan penentuan pemenang berdasarkan nomor urut, sedangkan perempuan banyak di nomor urut besar.
Berikutnya, tambal sulam afirmasi perempuan berlangsung dari pemilu ke pemilu. Selain kuota, hadir susunan daftar calon model selang-seling, di mana setiap tiga calon harus menempatkan sedikitnya satu perempuan. Pengaturan ini juga tidak efektif karena harus berhadapan dengan penghitungan berdasarkan suara terbanyak.