logo Kompas.id
OpiniHutan IKN Harusnya Hutan...
Iklan

Hutan IKN Harusnya Hutan Masyarakat

Hutan kota di IKN Nusantara ke depan haruslah dapat menjadi hutan (adat) sebagaimana yang dikonsepsikan dalam kehidupan masyarakat adat. Dengan demikian, masyarakat adat benar-benar akan merasa memiliki IKN Nusantara.

Oleh
R YANDO ZAKARIA
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 24 Mei 2023, Otorita Ibu Kota Negara Nusantara bersama Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), dan World Agroforestry menggelar seminar bertajuk ”Kebudayaan dan Konservasi dalam Konsep Kota Hutan IKN”. Sebuah tema menarik untuk diperbincangkan lebih lanjut. Dikatakan menarik karena, jika menilik masa lalu, ketiga konsep yang dibahas dalam seminar tersebut sejatinya adalah sejarah, seiring status kawasan hutan IKN tersebut sebagai lansekap operasional dari proses urbanisasi yang telah terjadi puluhan tahun sebelumnya (Vandy Yogas Swara, 2023).

Nadia Gissma Kusumawardhani dalam tesis masternya yang berjudul New Exclusions in The Making: The Land Deals of Indonesian’s State Capital Relocation (IKN) Project (2022) menjelaskan bahwa pembangunan telah mengubah wajah lansekap operasional itu menjadi sedemikian rupa. Pembangunan tersebut seperti penetapan kawasan itu sebagai kawasan hutan dan kemudian di atasnya diberikan izin pemanfaatan hutan kepada beberapa perusahaan; menetapkan sebagian kawasan hutan itu menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk mendirikan pemukiman transmigrasi yang belakangan menjelma menjadi puluhan desa yang dihuni ribuan transmigran dari luar daerah itu (terutama dari Jawa); masuknya usaha perkebunan kayu (hutan tanaman industri), sawit, dan belakangan juga pertambangan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan