Mundur, Kebijakan Pendidikan Nasional
Guru dan dosen memang merupakan jabatan fungsional. Pengaturan jabatan fungsional guru dan dosen PNS yang disamakan dengan ASN pada umumnya jelas suatu kemunduran.
Kebijakan pendidikan nasional, terutama terkait dengan relasi negara dengan warganya, semakin lama semakin mundur apabila dibandingkan dengan masa awal kemerdekaan dan Orde Baru. Baik itu terkait dengan otonomi perguruan tinggi negeri (PTN), posisi guru dan dosen, maupun peran warga dalam penyelenggaraan pendidikan. Sikap inklusif yang ditanamkan oleh para pendiri bangsa sudah tidak berbekas lagi. Negara cenderung etatis di dalam penyelenggaraan pendidikan.
Keriuhan para dosen terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan salah satu contoh wujud kemunduran kebijakan pendidikan nasional, terutama terkait dengan tenaga guru dan dosen.