Mendefinisi Ulang Usaha Mikro dan Kecil
Kriteria usaha mikro dan kecil atau UMK perlu didefinisi ulang. Dengan demikian, akan meningkatkan kesempatan UMK gurem untuk ikut memanfaatkan peluang imperatif 40 persen belanja pemerintah secara lebih adil.
Peluang usaha mikro dan kecil atau UMK untuk berkembang yang disediakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan tidak efektif apabila kriteria UMK yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tidak diubah.
Perppu ini merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu, pengesahan perppu tersebut merupakan kesempatan tepat untuk merevisi definisi dan kriteria UMK ke dalam PP baru pengganti PP No 7/2021.