Kesehatan
Antara Kemudahan Berusaha dan Perlindungan Masyarakat
Komunitas obat dan alkes telah memiliki standar regulasi global dan regional. RUU Kesehatan perlu dikuatkan dengan memasukkan ketentuan standar usaha serta perlindungan masyarakat dari WHO, AMDD, dan lainnya.

Ilustrasi
Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan omnibus law, menggantikan beberapa undang-undang terkait kesehatan, termasuk UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
Ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai RUU Kesehatan ini, yaitu memberikan landasan hukum dalam melakukan transformasi layanan kesehatan untuk menjangkau seluruh rakyat Indonesia, mendorong kemandirian obat dan alat kesehatan (alkes), serta mendorong masuknya investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Antara Kemudahan Berusaha dan Perlindungan Masyarakat".
Baca Epaper Kompas