Pasar Modal
Demutualisasi Bursa: Simbiosis Mutualisme?
Meski bisa menghadirkan manfaat, demutualisasi bursa justru menghadirkan konteks baru dalam soal konflik kepentingan yang jauh lebih berbahaya. Model regulasi yang akan dibangun menjadi penting untuk memitigasi masalah.

Ilustrasi
Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diundangkan, terdapat beberapa ketentuan baru yang mengubah status quo yang sudah tercipta selama ini. Salah satu regulasi yang diubah dengan omnibus law sektor keuangan ini adalah UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).
Amandemen UU Pasar Modal melalui UU P2SK ini merupakan terobosan yang menarik. Pasalnya, sejak 1995 atau hampir 30 tahun, regulasi pokok di bidang pasar modal belum pernah berubah. Padahal, dunia capital market telah berkembang dengan pesat, bahkan di luar bayangan dan perkiraan terliar tiga dekade silam. Maka, perubahan ketentuan di bidang pasar modal tentu diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan bangsa ini akan manfaat pasar modal dengan perlindungan dan kepastian hukum.