logo Kompas.id
OpiniSistem Ketatanegaraan
Iklan

Surat Pembaca

Sistem Ketatanegaraan

Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, presiden mempunyai dua fungsi, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan presiden sejajar dengan DPR sebagai lembaga, bukan dengan ketua DPR.

Oleh
Samesto Nitisastro
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/HpAfzjztpiICGgMu0N_E6a6LEls=/1024x1512/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F09%2F25%2F20210924-H01-NNN-Kasus-DPR-mumed_1632513843_png.png

Di Indonesia masih banyak orang yang kurang memahami sistem ketatanegaraan dan hubungan antarlembaga. Dari masyarakat yang kurang pengetahuan hingga kelompok yang seharusnya paham.

Sebagai contoh, beberapa tahun lalu, ada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang tersandung masalah hukum. Ia menyatakan dirinya setingkat dengan presiden sehingga tidak boleh diperlakukan semena-mena. Seorang anggota DPR yang masih belia menyatakan hal sama.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler