logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBlunder Kebijakan Pengangkatan...
Iklan

Blunder Kebijakan Pengangkatan Guru

Secara sepihak Kemendikbudristek membatalkan 3.043 guru yang mestinya tinggal ditempatkan di sekolah. Dugaan kesalahan yang bersifat administratif dalam seleksi PPPK itu bisa diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Lagi-lagi kebijakan pendidikan yang diambil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem A Makarim dan jajarannya, terutama terkait pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk mewujudkan janji pengangkatan satu juta guru, berujung blunder. Mas Menteri dan jajaran tak belajar dari sejarah, bertindak bak montir amatir: terima bongkar, tidak terima pasang!

Kisruh pembatalan P1

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan