logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBadut Keadilan
Iklan

Badut Keadilan

Amat mengkhawatirkan jika pengadilan dan Prima telah diperalat oleh tangan-tangan tak tampak berkekuatan besar untuk memperpanjang durasi kekuasaan, Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan menjadi "badut" keadilan.

Oleh
A AHSIN THOHARI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Jagat hukum dan politik kita menjelang Pemilu 2024 diguncang oleh terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/ 2022/PN.Jkt.Pst yang sesat- menyesatkan, irasional, dan menghina akal sehat.

Amar dalam pokok perkara putusan itu menyatakan menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan dinyatakan sebagai parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan