Iklan
Menanggapi Inpres Keanekaragaman Hayati
Sebagian masyarakat dan para ahli melihat dan merasakan situasi eksploitasi SDA saat ini semakin mengganggu keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Perlu pengembangan indeks biodiversitas untuk memantaunya.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 16 Januari 2023 mengenai pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.
Inpres ini bertujuan sebagai upaya mencapai keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan melalui koordinasi dan integrasi antar-kementerian/ lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan pengarusutamaan keanekaragaman hayati.