logo Kompas.id
OpiniIKN, Organisasi dan ”Reverse...
Iklan

IKN, Organisasi dan ”Reverse Policy”

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah beroperasi. Ada sejumlah tantangan yang harus teratasi. Selain masalah remunerasi pimpinan dan staf, status kepegawaian, juga terkait masalah insentif dan kemudahan berinvestasi.

Oleh
AGUS PAMBAGIO
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Usia Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah lewat setahun.

Inilah dasar hukum yang kuat, yang tak pernah terealisasikan pada rezim pemerintah terdahulu, sekalipun wacana pemindahan ibu kota negara sudah bergaung dari waktu ke waktu. Selambatnya akhir 2022, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) harus sudah beroperasi penuh, menjadi pengampu utama fungsi persiapan, pembangunan, pemindahan, dan nantinya juga penyelenggara pemerintah khusus IKN.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan