logo Kompas.id
Opini”Amicus Curiae” dan...
Iklan

”Amicus Curiae” dan Perlindungan HAM

Putusan hakim dalam kasus Richard Eliezer merupakan tonggak sejarah pengakuan ”amicus curiae”. Perlu ada kepastian hukum untuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain atas status permohonan ”amicus curiae”.

Oleh
ULI PARULIAN SIHOMBING
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/suFajbyBehoh1G-wyAD59dS_08A=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F26%2F3ea60721-3574-4526-b0cf-76d85761354f_jpg.jpg

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakara Selatan yang mengadili dan memutus perkara dengan terdakwa Richard Eliezer, khususnya di dalam pertimbangan hukumnya, telah mengakomodir amicus curiae yang didaftarkan oleh beberapa akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Putusan PN Jakarta Selatan tersebut merupakan langkah yang progresif tidak hanya untuk masa depan perlindungan saksi dan korban, tetapi juga perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Richard Eliezer tidak menggunakan upaya hukum banding sehingga putusan majelis hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Majelis hakim di PN Jakarta Selatan tersebut menggunakan asas hakim harus menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk menerima permohonan amicus curiae, sekaligus menilai substansi permohonan amicus curiae harus dipertimbangkan dan dimasukkan di bagian pertimbangan hukum putusannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan