logo Kompas.id
OpiniMemaknai Status ”Legal Tender”...
Iklan

Memaknai Status ”Legal Tender” Rupiah Digital

”Omnibus law” sektor keuangan memberikan status legal tender atas rupiah digital. Bentuk digital rupiah masuk dalam konstruksi mata uang. Yang perlu dipertimbangkan kemudian kesiapan penerima pembayaran rupiah digital.

Oleh
KRISTIANUS PRAMUDITO ISYUNANDA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z_GEFpV575hoQgQp488WofORXjA=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F23%2F30e8223c-a36a-4f6d-a16a-b84c13fd6f8c_jpg.jpg

Henry Dunning Macleod, ekonom yang juga berprofesi sebagai pengacara asal Skotlandia, memperkenalkan keunikan status kepemilikan atau properti dari uang pada tahun 1800-an.

Ia menyatakan, ”the property in money passes by delivery” (properti atas uang berpindah melalui perpindahan tangan). Mayoritas kita di masa ini menganggap currency sebagai suatu benda, yakni uang di dompet kita. Dari perspektif Macleod, currency dengan kata dasar current dalam etimologi Inggris kuno digunakan sebagai kata sifat, bukan kata benda.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan