logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKoperasi Bermasalah
Iklan

Koperasi Bermasalah

Fenomena koperasi gagal bayar tidak lepas dari tidak adanya penjaminan bagi anggota koperasi dari LPS. UU PPSK hanya beri jaminan untuk korporasi perbankan dan asuransi komersial. Perlakuan diskriminatif memperlemah KSP.

Oleh
SUROTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ahzY5xREoU8WHX986GtQ6LygO_c=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F22%2F7bbd5f58-868b-46ae-b02f-e990a4a6a8f9_jpg.jpg

Fenomena koperasi simpan pinjam gagal bayar sedang menyeruak. Pemerintah dan parlemen merespons dengan memasukkan pasal mengenai mekanisme pengawasan koperasi dalam Undang-Undang Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan ketentuan bersyarat.

Koperasi gagal bayar yang terjadi melibatkan ratusan ribu warga sebagai anggota koperasi dengan perkiraan potensi kerugian triliunan rupiah.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan