KUHP, Uji ”Checklist”, dan Jaminan Partisipasi Masyarakat
Persoalan partisipasi masyarakat belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam pembentukan undang-undang. Uji formil di Mahkamah Konstitusi pun sering kali hanya menjadi semacam uji ”checklist” yang tak mengubah apa pun.
Salah satu peristiwa ketatanegaraan penting yang terjadi di pengujung tahun lalu adalah tercapainya kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Sidang Paripurna DPR yang dilaksanakan pada 6 Desember 2022.
Selanjutnya, RKUHP tersebut disahkan (diundangkan) oleh Presiden pada 2 Januari 2023 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini tentu mengakhiri dinamika panjang pembaharuan hukum pidana Indonesia.