logo Kompas.id
OpiniKUHP, Uji ”Checklist”, dan...
Iklan

KUHP, Uji ”Checklist”, dan Jaminan Partisipasi Masyarakat

Persoalan partisipasi masyarakat belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam pembentukan undang-undang. Uji formil di Mahkamah Konstitusi pun sering kali hanya menjadi semacam uji ”checklist” yang tak mengubah apa pun.

Oleh
ANTONI PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n7ctqMD5Cm6a0xH0QUa0dk2bPnM=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F10%2Fc9504350-70e8-4b37-bf70-ab8d6398dc9d_jpg.jpg

Salah satu peristiwa ketatanegaraan penting yang terjadi di pengujung tahun lalu adalah tercapainya kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Sidang Paripurna DPR yang dilaksanakan pada 6 Desember 2022.

Selanjutnya, RKUHP tersebut disahkan (diundangkan) oleh Presiden pada 2 Januari 2023 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini tentu mengakhiri dinamika panjang pembaharuan hukum pidana Indonesia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan