logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บKerugian Perekonomian Negara...
Iklan

Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Vonis bahwa para terdakwa terbukti korupsi tetapi tidak terbukti merugikan negara menimbulkan pertanyaan. Padahal, adanya korupsi secara langsung dan tak langsung akan diikuti kerugian negara.

Oleh
REFKI SAPUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PlKpHNU3bYdS0Xtxfz1ws1qQ3HQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F31%2Fda8eb084-127e-4063-9186-4eb7f6014937_jpg.jpg

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng (izin ekspor CPO) pada 3 Januari 2023. Kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara selama 1-3 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, walaupun terbukti korupsi, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara.

Vonis majelis hakim ini secara nyata telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa โ€dapatโ€ pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Konsekuensinya, seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut harus dibuktikan, baik adanya kerugian negara maupun perekonomian negara secara pasti.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan