logo Kompas.id
OpiniHak Imunitas Guru
Iklan

Hak Imunitas Guru

Profesi guru dikategorikan ”officium nobile”, pekerjaan mulia dan terhormat. Hak imunitas guru bukan untuk membuat guru kebal dari hukuman, melainkan lebih pada menjaga harkat martabat guru dan memberikan ring pengaman.

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rmGOwPqmW855wjVuIDqbDVAYVnA=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F16%2F94e0c44f-ff05-4333-8a96-35f6a3d43252_jpg.jpg

Dewasa ini masih ditemukan berbagai kasus penistaan, perundungan, tindak kekerasan, intimidasi, dan pelecehan terhadap guru. Bahkan, sering kali kasus yang terjadi membawa guru berhadapan dengan proses hukum.

Ironisnya, dari berbagai kasus yang pernah terjadi, justru kebanyakan menimpa guru saat menjalankan tugas keprofesionalannya di sekolah.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan