Marxisme
Marxisme tak perlu dikeramatkan. Zaman emas marxisme sudah lewat sebagai ilham gerakan politik. Sebagai salah satu teori klasik, pokok-pokok wawasannya wajib dikenal siapa pun yang menekuni ilmu sosial-budaya.
Sulit dicerna akal sehat mengapa sebuah paham dianggap mengancam sebuah negara. Apalagi jika itu paham seperti marxisme. Terlebih aneh jika dalih yang dipakai untuk melarangnya: paham itu dianggap bertentangan dengan Pancasila. Aneh tapi nyata itu bernama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Marxisme sudah hadir di tanah jajahan Hindia Belanda sebelum wilayah ini disebut Indonesia. Bersama isme-isme lain, marxisme mendorong perjuangan kemerdekaan RI sebelum lahirnya Pancasila. Berkat ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara (1945), bangsa majemuk ini bisa bersatu, merdeka, dan saling bertoleransi dalam perbedaan ideologi, paham, dan isme.