Mengawal Dana Desa
Sebetulnya tidak ada hal baru dalam bentuk dan modus penyalahgunaan dana desa. Bentuk-bentuk penyelewengan ini sudah diantisipasi dengan pengawasan dari berbagai pihak. Akan tetapi, partisipasi masyarakat juga penting.
Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa sebesar Rp 70 triliun.
Sejak diluncurkan tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa.