logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMomentum Tata Dapil Pemilu
Iklan

Momentum Tata Dapil Pemilu

Komisi Pemilihan Umum semestinya tidak menyia-nyiakan kewenangannya untuk menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR dan DPRD.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Suasana audiensi antara pimpinan sembilan partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana audiensi antara pimpinan sembilan partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Kewenangan yang telah dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi itu hendaknya dijadikan KPU sebagai momentum untuk menata daerah pemilihan Pemilu DPR dan DPRD menjadi lebih proporsional, setara, dan sesuai prinsip integrasi ataupun kohesivitas wilayah.

Mahkamah Konstitusi mengembalikan kewenangan ini pada KPU 2022-2027 karena kini alokasi kursi dan peta dapil menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu yang menjadi bagian dari pembahasan bersama DPR dengan pemerintah sehingga berpotensi konflik kepentingan. Kewenangan ini pernah dimiliki KPU pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan