Iklan
Momentum Tata Dapil Pemilu
Komisi Pemilihan Umum semestinya tidak menyia-nyiakan kewenangannya untuk menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR dan DPRD.
Kewenangan yang telah dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi itu hendaknya dijadikan KPU sebagai momentum untuk menata daerah pemilihan Pemilu DPR dan DPRD menjadi lebih proporsional, setara, dan sesuai prinsip integrasi ataupun kohesivitas wilayah.
Mahkamah Konstitusi mengembalikan kewenangan ini pada KPU 2022-2027 karena kini alokasi kursi dan peta dapil menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu yang menjadi bagian dari pembahasan bersama DPR dengan pemerintah sehingga berpotensi konflik kepentingan. Kewenangan ini pernah dimiliki KPU pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.