logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJasa Guru
Iklan

Jasa Guru

Ada empat tingkatan seorang guru.Tertinggi guru ASN, kemudian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru honorer dari pemerintah daerah dengan upah di bawah upah minimum regional, dan guru honrer BOS.

Oleh
A Agoes Soediamhadi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/urtkfh4ZJFdIFXnpeO2V81tOohc=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F19%2Fc4d10042-8112-4280-bf26-30bbf5b9e18f_jpg.jpg

Jasa guru mengantarkan anak didiknya menjadi sukses, tidak ada yang mengingkari. Meskipun guru tidak mengharapkan balas jasa, kalau ada yang merasa kelebihan dana saya berharap Kompas bisa membantu menampung dan menyalurkan kepada para guru honorer yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim, ada empat tingkatan seorang guru. Tingkat tertinggi adalah guru ASN, kemudian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru honorer dari pemerintah daerah dengan upah di bawah upah minimum regional, dan guru honorer yang dibayar dengan bantuan operasional sekolah (BOS) (Kompas, 29/11/2022).

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan