logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTransformasi (Hijau) Sektor...
Iklan

Transformasi (Hijau) Sektor Keuangan

Sudah saatnya Bank Indonesia mengambil posisi memimpin dalam pengembangan inisiatif Green Swan agar tercipta ekosistem kebijakan yang komprehensif dalam mendukung keuangan berkelanjutan.

Oleh
A Prasetyantoko
Β· 1 menit baca
Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan Kamis (15/12/2022). Dalam pendapat akhir presiden yang dibacakan menteri keuangan, pemerintah mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menginisiasi UU P2SK sebagai momentum reformasi sektor keuangan demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

Omnibus Law Sektor Keuangan ini mencakup 17 UU, antara lain UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Penjamin Simpanan, hingga UU Perdagangan Berjangka Komiditi, UU Koperasi, dan UU Sistem Jaminan sosial. Dibandingkan Omnibus Law Cipta Kerja, reformasi perundangan sektor keuangan ini tak banyak menimbulkan perdebatan. Fokusnya justru bagaimana mengakselerasi implementasi melalui peraturan perundangan turunannya.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan