logo Kompas.id
›
Opini›KUHP dan Tubuh Perempuan
Iklan

KUHP

KUHP dan Tubuh Perempuan

Pasal terkait ketubuhan perempuan dalam relasi antarumat manusia yang paling privat semestinya dihapus saja karena seharusnya berada dalam ranah etika. Reformasi hukum seharusnya sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Oleh
SULISTYOWATI IRIANTO
· 1 menit baca
.
DIDIE SW

.

Perkembangan hukum tidak pernah bisa mengejar pesatnya perkembangan masyarakat.

Reformasi hukum dalam bentuk terbitnya hukum baru, amendemen, atau penghapusan hukum usang yang tak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat, mestinya disambut baik. Namun, pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ternyata diwarnai respons kontroversial dari masyarakat, bahkan masyarakat internasional.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "KUHP dan Tubuh Perempuan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...