Iklan
Silakan Menggugat ke MK
Dalam periode tiga tahun, sosialisasi kepada publik dan kepada penegak hukum diperlukan agar tak terjadi penafsiran bebas pasal oleh penegak hukum.
Pemerintah dan DPR mempersilakan siapa pun yang tidak puas dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menggugat ke MK.
Baik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly maupun anggota DPR, seperti paduan suara, mempersilakan siapa pun yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dan DPR mengaku sudah mengakomodasi aspirasi publik. Namun, tentu tak bisa memuaskan semua pihak.