logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSilakan Menggugat ke MK
Iklan

Silakan Menggugat ke MK

Dalam periode tiga tahun, sosialisasi kepada publik dan kepada penegak hukum diperlukan agar tak terjadi penafsiran bebas pasal oleh penegak hukum.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan laporan berkas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai memberi pandangan terakhir pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan laporan berkas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai memberi pandangan terakhir pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pemerintah dan DPR mempersilakan siapa pun yang tidak puas dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menggugat ke MK.

Baik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly maupun anggota DPR, seperti paduan suara, mempersilakan siapa pun yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dan DPR mengaku sudah mengakomodasi aspirasi publik. Namun, tentu tak bisa memuaskan semua pihak.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, HARYO DAMARDONO
Bagikan