logo Kompas.id
›
Opini›Kemelut Upah Minimum 2023
Iklan

Tajuk Rencana

Kemelut Upah Minimum 2023

Idealnya, penetapan upah tak hanya melihat situasi riil sekarang, tetapi juga kepentingan jangka lebih panjang, termasuk upah harus mencerminkan produktivitas pekerja.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 hingga 20 persen.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 hingga 20 persen.

Seperti mengemuka hampir setiap tahun pada tahun-tahun sebelumnya, kisruh terjadi lagi mengiringi penetapan upah minimum tahun 2023 oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 pada 16 November lalu menetapkan upah minimum (UM) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen. Lewat permenaker ini, gubernur di seluruh Indonesia paling lambat harus menetapkan UM provinsi 2023 masing-masing pada 28 November, disusul penetapan UM kabupaten/kota pada 7 Desember.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kemelut Upah Minimum 2023".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...