logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPeran Pengawasan Komite Audit ...
Iklan

Peran Pengawasan Komite Audit PTN BH

Komite audit PTN BH mempunyai peran penting dan strategis memberi masukan-masukan yang akan menentukan kualitas pengambilan keputusan Majelis Wali Amanat untuk kemajuan dan perkembangan PTN BH.

Oleh
R HARTONO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Hingga kini telah ada 21 perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTN BH di Indonesia, dan diprediksi akan terus bertambah. Keberadaan PTN BH ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam rangka mewujudkan good university governance, PTN BH dikelola oleh tiga organ, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan rektor. Salah satu fungsi MWA adalah menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan PTN BH dalam konteks pengawasan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik dan non-akademik. Senat Akademik berfungsi merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya. Adapun rektor menjalankan fungsi pengelolaan PTN BH serta membuat kebijakan pelaksanaan pengelolaannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan