logo Kompas.id
OpiniPerluas Tilang Elektronik
Iklan

Perluas Tilang Elektronik

Jangan sampai jalan raya menjadi ”rimba belantara” tanpa aturan main. Jangan sampai jalan raya dikuasai mereka yang nekat, mereka yang tak memiliki etika berkendara.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
Seorang polisi memeriksa surat tilang pelanggar aturan ganjil genap di pos polisi, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, 13 Juni 2022. Data pelanggar di surat itu diunggah ke platform tilang elektronik.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Seorang polisi memeriksa surat tilang pelanggar aturan ganjil genap di pos polisi, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, 13 Juni 2022. Data pelanggar di surat itu diunggah ke platform tilang elektronik.

Keputusan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengoptimalkan tilang elektronik patut dihargai. Hal itu selaras dengan perkembangan zaman.

Di era digital terdapat kecenderungan untuk meminimalkan campur tangan manusia, selain tentunya berusaha meningkatkan transparansi. Salah satu upaya itu ialah tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) yang melampirkan bukti-bukti visual pelanggaran.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan