logo Kompas.id
OpiniWaktunya Buka-bukaan Data Obat
Iklan

Waktunya Buka-bukaan Data Obat

Kasus pencemaran sirop obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak seharusnya membuka kesadaran kita bahwa selama ini banyak hak konsumen yang diabaikan. Salah satunya hak atas informasi kandungan obat.

Oleh
MOHAMMAD SHOLEKHUDIN
· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dokter Zaenal Abidin, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia 2012-2015, menulis di Kompas pada 8 November 2022, bahwa kasus keracunan sirop adalah ”Dosa Industri Farmasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Dokter”. Seharusnya, yang lebih tepat adalah ”Dosa kepada Konsumen (Pasien)”.

Sebagian besar sirop obat yang tercemar etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) adalah obat bebas dan bebas terbatas yang boleh dibeli tanpa resep dokter. Merek sirop obat, antara lain, Flurin, Unibebi, Vipcol, dan Samcodryl. Sirop-sirop ini diproduksi PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical Industries, Afi Farma, Ciubros Farma, dan Samco Farma.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan