logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRupiah Digital
Iklan

Rupiah Digital

Urgensi penerbitan rupiah digital tak bisa dilepaskan dari meningkatnya popularitas uang kripto yang bersifat anonim sehingga volatilitas sangat tinggi.

Oleh
Agustinus Prasetyantoko
Β· 1 menit baca
Deretan uang kertas rupiah yang pernah diterbitkan Bank Indonesia dipertunjukkan saat Festival Rupiah Berdaulat di GOR Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Dalam festival yang bertujuan  meningkatkan literasi masyarakat tentang peran rupiah dalam sejarah bangsa ini juga diperlihatkan uang rupiah kertas emisi tahun 2022.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Deretan uang kertas rupiah yang pernah diterbitkan Bank Indonesia dipertunjukkan saat Festival Rupiah Berdaulat di GOR Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Dalam festival yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang peran rupiah dalam sejarah bangsa ini juga diperlihatkan uang rupiah kertas emisi tahun 2022.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK terdapat pasal yang mengatur keberadaan uang digital. Pasal ini merupakan tambahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang belum mengakomodasi keberadaan uang digital.

Dinyatakan bahwa nilai tukar terdiri dari rupiah kertas, logam, dan digital. Dengan demikian, nantinya Bank Indonesia bisa meluncurkan uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang tengah menjadi perhatian hampir semua bank sentral di seluruh dunia belakangan ini.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan