Iklan
Rupiah Digital
Urgensi penerbitan rupiah digital tak bisa dilepaskan dari meningkatnya popularitas uang kripto yang bersifat anonim sehingga volatilitas sangat tinggi.
Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK terdapat pasal yang mengatur keberadaan uang digital. Pasal ini merupakan tambahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang belum mengakomodasi keberadaan uang digital.
Dinyatakan bahwa nilai tukar terdiri dari rupiah kertas, logam, dan digital. Dengan demikian, nantinya Bank Indonesia bisa meluncurkan uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang tengah menjadi perhatian hampir semua bank sentral di seluruh dunia belakangan ini.