Mengakhiri Pembelahan Pemilihan Umum
Pembelahan rezim pemilu, menjadi pemilu nasional dan pilkada, yang merupakan konsep baru dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, dalam praktik tidak sepenuhnya memunculkan hal baru.
Hampir satu dekade telah terjadi pembelahan fundamental atas konsep pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Pemilu dipisahkan menjadi dua. Pertama, pemilu nasional untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Untuk memahami pembelahan demikian, perlu dirunut beberapa peristiwa utama yang memengaruhinya. Pada 1998 muncul gerakan Reformasi yang selain menumbangkan rezim Orde Baru, juga telah mendorong perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara. Salah satunya adalah mengubah cara pemilihan kepala daerah, dari semula dipilih oleh wakil rakyat (DPRD) diubah menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan secara langsung diawali pada 2005 dengan dasar hukum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perselisihan atas hasil pemilihan tersebut akan diselesaikan di Mahkamah Agung (MA).