logo Kompas.id
OpiniRevitalisasi Pemberantasan...
Iklan

Revitalisasi Pemberantasan Korupsi

Korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa.Pembebasan bersyarat koruptor yang mencakup ”kelas kakap” melengkapi kian melunaknya pemberantasan korupsi di Tanah Air beberapa tahun terakhir. Marak juga diskon hukuman koruptor.

Oleh
Azyumardi Azra, Profesor Sejarah UIN Syarif Hidayatullah; Anggota KK AIPI
· 1 menit baca
Hukum Koruptor - Anak-anak melihat spanduk yang dibentangkan oleh aktivis dari Masyarakat Peduli Berantas Korupsi di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/11). Para aktivis tersebut meminta ketegasan jaksa dan hakim dalam menghukum para koruptor yang banyak melibatkan pejabat daerah seperti bupati dan wali kota.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Hukum Koruptor - Anak-anak melihat spanduk yang dibentangkan oleh aktivis dari Masyarakat Peduli Berantas Korupsi di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/11). Para aktivis tersebut meminta ketegasan jaksa dan hakim dalam menghukum para koruptor yang banyak melibatkan pejabat daerah seperti bupati dan wali kota.

Pengantar

Tulisan analisis politik ini merupakan tulisan terakhir Prof Azyumardi Azra yang ditulis pada 16 September 2022 pagi, sebelum berangkat dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan wafat di sana. Tulisan ini disiapkan almarhum untuk Analisis Politik tanggal 22 September 2022. Naskah ini ditemukan oleh putra Prof Azra, Firman El Amny Azra, akhir pekan lalu. Atas izin dari keluarga, tulisan almarhum kami terbitkan di kolom Analisis Politik hari ini.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan