Menajamkan Program Penjaminan Polis
Program Penjaminan Polis yang sedang digodok, formulasinya belum sepenuhnya mengakomodasi industri dan konsumen. Ada beberapa hal yang perlu dipertajam, termasuk penguatan LPS sebagai lembaga yang menangani program ini.
Program penjaminan polis kini memasuki babak baru. Program ini seharusnya sudah diimplementasikan tepat tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terbit. Implementasi ini tersendat dalam mencari model yang pasti Program Penjaminan Polis (PPP).
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah memasukkan PPP pada Pasal 65 Ayat 1 di Bab VIII. RUU P2SK juga baru disahkan menjadi regulasi inisiatif DPR beberapa waktu lalu. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama dengan pemerintah sebelum diparipurnakan.