logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenajamkan Program Penjaminan ...
Iklan

Menajamkan Program Penjaminan Polis

Program Penjaminan Polis yang sedang digodok, formulasinya belum sepenuhnya mengakomodasi industri dan konsumen. Ada beberapa hal yang perlu dipertajam, termasuk penguatan LPS sebagai lembaga yang menangani program ini.

Oleh
WAHYUDIN RAHMAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Program penjaminan polis kini memasuki babak baru. Program ini seharusnya sudah diimplementasikan tepat tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terbit. Implementasi ini tersendat dalam mencari model yang pasti Program Penjaminan Polis (PPP).

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah memasukkan PPP pada Pasal 65 Ayat 1 di Bab VIII. RUU P2SK juga baru disahkan menjadi regulasi inisiatif DPR beberapa waktu lalu. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama dengan pemerintah sebelum diparipurnakan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan