logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMengganti Batubara dengan...
Iklan

Mengganti Batubara dengan Energi Terbarukan

Keputusan untuk beralih ke mobil listrik merupakan kemajuan besar yang perlu dicermati lebih jauh. Perlu diperhatikan agar dari hulu ke hilir energi yang dimanfaatkan adalah energi bersih.

Oleh
EDVIN ALDRIAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada September lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini diikuti keinginan pemerintah untuk mengharamkan pembuatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dan mendorong agar terbentuknya sumber daya energi baru dan terbarukan.

Ini adalah langkah besar dan strategis dari pemerintah untuk kemajuan perundingan perubahan iklim, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Hal ini juga sejalan dengan rencana untuk mencapai Nett Zero Emission pada tahun 2060. Diperkirakan sektor energi menjadi sebagai sektor kedua terbesar setelah kehutanan dan pertanian dalam pengurangan emisi karbon.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan