logo Kompas.id
OpiniWacana UU KKR dan Rekonsiliasi...
Iklan

Wacana UU KKR dan Rekonsiliasi Kultural

Beban sejarah belum juga dapat dilupakan dalam kehidupan masyarakat hingga saat ini. Perjalanan pahit dapat menjadi ”beban sejarah”. Rekonsiliasi jalan terbaik untuk bisa jalan terus ke depan tanpa dihantui masa lalu.

Oleh
AMURWANI DWI LESTARININGSIH
· 1 menit baca
.
DIDIE SW

.

Wacana penyusunan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau RUU KKR digaungkan lagi. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim punya masa kerja hingga 31 Desember 2022.

Upaya penyelesaian kasus HAM berat pada masa lalu ini sebenarnya sejak reformasi 1998 telah dilakukan lewat rekonsiliasi politik, melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, juga pengadilan internasional, serta berbagai upaya melalui rekonsiliasi struktural.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan