Iklan
Surat Pembaca
Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan profesi guru sebaiknya tetap dicantumkan dalam RUU Sisdiknas untuk menjamin kepastian karena kesejahteraan guru adalah keniscayaan. Guru yang profesional dan sejahtera akan menentukan kualitas pendidikan.

.
Pemerintah—dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek—tengah menyusun RUU Sisdiknas baru dengan mekanisme omnibus law, yaitu menggabungkan tiga UU yang sudah ada: UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Baca Epaper Kompas Memuat data...