logo Kompas.id
OpiniTunjangan Sertifikasi Guru
Iklan

Surat Pembaca

Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan profesi guru sebaiknya tetap dicantumkan dalam RUU Sisdiknas untuk menjamin kepastian karena kesejahteraan guru adalah keniscayaan. Guru yang profesional dan sejahtera akan menentukan kualitas pendidikan.

Oleh
Alamsyah
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/nFR4Q2R5dDxDCzRjSefcBFNIdgs=/1024x1478/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F21%2F298e00c4-7eb6-4136-beb5-d045b245873a_jpg.jpg

.

Pemerintah—dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek—tengah menyusun RUU Sisdiknas baru dengan mekanisme omnibus law, yaitu menggabungkan tiga UU yang sudah ada: UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...