Iklan
Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan profesi guru sebaiknya tetap dicantumkan dalam RUU Sisdiknas untuk menjamin kepastian karena kesejahteraan guru adalah keniscayaan. Guru yang profesional dan sejahtera akan menentukan kualitas pendidikan.
.
Pemerintah—dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek—tengah menyusun RUU Sisdiknas baru dengan mekanisme omnibus law, yaitu menggabungkan tiga UU yang sudah ada: UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi.