Pemberdayaan dalam Reforma Agraria
Redistribusi dan legalisasi tanah memperkuat hak rakyat atas tanah. Namun, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, rakyat harus didampingi dan diberdayakan lebih lanjut agar punya kemampuan produktif.
Hari Tani Nasional atau Hari Agraria dan Tata Ruang yang dirayakan 24 September ini punya makna penting bagi bangsa Indonesia. Pelaksanaan reforma agraria itu amanat konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 (UUPA 1960).
Setelah empat tahun Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria (RA) dijalankan, kini saatnya evaluasi dilakukan. Untuk capaian redistribusi tanah per September 2022, sudah seluas 1.485.951,31 hektar atau 33,02 persen dari target 4,5 juta hektar sampai 2024. Redistribusi ini bersumber dari dua skema: dari eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya 1.795.446 bidang atau 1.159.007,88 hektar. Capaian ini 289,75 persen dari target 400.000 hektar.