Jasa Keuangan
Kasus Wanaartha Life, Tantangan Baru OJK
OJK wajib meningkatkan perlindungan konsumen, meningkatkan literasi keuangan, mengembangkan finansial digital,memperluas memperkuat koordinasi dan pengawasan. Namun OJK belum melakukan fungsi penyidikan.

Didie SW
Lagi-lagi muncul kasus perasuransian. Kali ini Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang gagal bayar Rp 15 triliun kepada 29.000 pemegang polis.
Untuk menangani kasus itu, Wanaartha Life (WAL) menawarkan skema restrukturisasi dengan empat opsi. Opsi pertama, penawaran program konversi produk konvensional WAL menjadi produk berbasis syariah (UUS) dengan mendapatkan manfaat berupa imbal/bagi hasil bulanan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kasus Wanaartha Life, Tantangan Baru OJK".
Baca Epaper Kompas