logo Kompas.id
OpiniMonetisasi Hak Cipta
Iklan

Monetisasi Hak Cipta

Popularitas suatu lagu dan penampilan artis penyanyinya meredup seiring berjalannya waktu. Meski demikian, lagu dan rekaman suaranya dapat terus menghasilkan uang dalam bentuk royalti jika ada langkah perlindungan.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 1 menit baca
Para menteri Kabinet Indonesia Maju bergoyang saat Farel Prayoga (12) bernyanyi memeriahkan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022).KOMPAS/HERU SRI KUMORO 17-08-2022
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bergoyang saat Farel Prayoga (12) bernyanyi memeriahkan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022).KOMPAS/HERU SRI KUMORO 17-08-2022

Pada 18 Agustus 2022 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengukuhkan Agus Purwanto alias Abah Lala selaku pencipta lagu ”Ojo Dibandingke”.

Kepada Abah Lala diserahkan surat pencatatan ciptaan. Pencatatan berlangsung melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang bisa selesai dalam waktu 15 menit.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan