Iklan
Monetisasi Hak Cipta
Popularitas suatu lagu dan penampilan artis penyanyinya meredup seiring berjalannya waktu. Meski demikian, lagu dan rekaman suaranya dapat terus menghasilkan uang dalam bentuk royalti jika ada langkah perlindungan.
Pada 18 Agustus 2022 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengukuhkan Agus Purwanto alias Abah Lala selaku pencipta lagu ”Ojo Dibandingke”.
Kepada Abah Lala diserahkan surat pencatatan ciptaan. Pencatatan berlangsung melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang bisa selesai dalam waktu 15 menit.