Tajuk Rencana
Bulan Istimewa Koruptor
Nama-nama besar narapidana korupsi yang ikut bebas bersyarat antara lain jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F06%2F2bcaad22-c01b-4424-b8d4-673f2e93e4e2_jpg.jpg)
Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Januari 2021.
Sebanyak 23 narapidana korupsi telah dibebaskan secara bersyarat oleh pemerintah pada Selasa, 6 September 2022, dari sejumlah penjara.
Nama-nama besar narapidana (napi) korupsi yang ikut bebas bersyarat antara lain jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Namun, di antara nama-nama itu, perlakuan terhadap Pinangki istimewa. Pinangki adalah jaksa perantara yang menemui terpidana korupsi Joko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia berperan sebagai ”perantara” kasus Joko Tjandra. Ia sempat menyinggung sejumlah nama petinggi hukum negeri. Ia juga terbukti menerima 500.000 dollar AS.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Bulan Istimewa Koruptor".
Baca Epaper Kompas