logo Kompas.id
OpiniMengapa Harus Banyak Partai...
Iklan

Partai Politik

Mengapa Harus Banyak Partai Politik?

Indonesia dengan 24 parpol sebenarnya bukan satu-satunya negeri yang boros jumlah parpol. Banyak negara lain yang obral parpol, bahkan beberapa negara maju ada yang tenang-tenang saja.

Oleh
TULUS WARSITO
· 1 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Sampai dengan 15 Agustus, tercatat ada 40 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 24 di antaranya dinyatakan lengkap dokumennya dan lanjut ke tahap verifikasi, dan hasilnya akan diumumkan kemudian. Adapun 16 lainnya dianggap tak memenuhi kelengkapan dokumen dan masih dalam pemeriksaan KPU.

Siapa pun meyakini, tak mudah menghafal nama 24 parpol ini, apalagi semua parpol yang jumlahnya 40. Bahkan, petugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu pun tak akan mampu menghafal di luar kepala.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Mengapa Harus Banyak Partai Politik?".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler